MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Tanggapan Operator Seluler

14 hours ago 4

Selular.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta operator seluler tidak lagi memberlakukan kuota internet hangus karena masa aktif habis.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi dan memutuskan operator seluler harus memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak konsumen.

MK juga meminta operator seluler termasuk menyediakan opsi kuota rollover atau akumulasi sisa kuota yang belum terpakai.

Opsi lainnya adalah pengembalian dana (refund), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi atau bentuk perlindungan lainnya.

Baca juga:

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan, sisa kuota internet yang masih tersisa saat masa berlaku paket berakhir tidak seharusnya dihanguskan begitu saja.

Kuota yang telah dibeli pengguna tetap merupakan hak milik konsumen.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, operator telekomunikasi tetap berkewajiban memberikan perlindungan yang wajar kepada pengguna.

Formula tarif maupun skema layanan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara.

Awal Mula Sidang Gugatan

Menurut MK, praktik penghangusan kuota memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam perjanjian baku yang disusun sepihak oleh operator sehingga mencederai prinsip perlindungan hukum yang adil.

“MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Cipta Kerja perihal permasalahan masa aktif kuota internet yang diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen,” demikian bunyi putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang Selular kutip Jumat (23/7/2026).

Permohonan tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni pengemudi ojek daring Didi Supandi dan istrinya Wahyu Trianasari, serta advokat Rega Felix yang didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.

MK menilai, kuota internet tidak semata-mata merupakan produk komersial operator telekomunikasi.

Kuota internet berkaitan dengan pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Merujuk Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, telekomunikasi merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga negara berwenang mengatur pemanfaatan spektrum frekuensi radio agar berlangsung secara efisien, adil, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga persaingan usaha yang sehat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, sisa kuota internet harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi karena diperoleh melalui pembayaran.

Karena itu, penghangusan kuota tanpa informasi yang memadai atau perlindungan yang proporsional dinilai sebagai bentuk pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

“Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi,” tulis MK dalam pertimbangannya.

Tanggapan Operator Seluler

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengaku akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan, perusahaan menghormati putusan tersebut dan mendukung penguatan perlindungan konsumen dalam layanan telekomunikasi.

“Telkomsel menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan layanan paket data dan mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Fahmi mengatakan, ke depan perusahaan akan terus melakukan evaluasi terhadap layanan sekaligus memperkuat mekanisme penanganan pelanggan agar tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekosistem digital.

“Ke depan, Telkomsel akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah,” katanya.

Di sisi lain, Telkomsel mengungkapkan saat ini telah menyediakan beragam pilihan produk, termasuk paket tertentu yang memiliki mekanisme rollover kuota.

Menurut Fahmi, pelanggan dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

Ia menambahkan, Telkomsel juga terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator serta para pemangku kepentingan.

Guna memastikan implementasi layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |