Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memeriksa dua platform digital terbesar dunia, Meta dan Google.
Hal ini atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara.
Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.
Baca juga:
- Mangkir dari Panggilan Komdigi Terkait PP Tunas, Meta Beri Alasan Ini
- Meta dan Google Dianggap Langgar Hukum Indonesia Terkait PP Tunas
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya dalam keterangannya kepada Selular, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.
Langgar Aturan di Indonesia
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pihaknya bakal memanggil Meta dan Google karena melanggar aturan implementasi PP Tunas.
Kedua perusahaan itu disebut belum mematuhi implementasi aturan pembatasan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun.
Meutya mengatakan hasil pemantauan selama dua hari sejak penerapan PP Tunas, masih ada platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Aturan ini sebelumnya mewajibkan delapan platform berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun anak.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).
“Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” kata dia lebih lanjut.
Merespons pelanggaran tersebut, Komdigi langsung mengirimkan surat pemanggilan kepada perusahaan terkait sebagai bagian dari sanksi administratif.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meutya juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital, mengingat tingginya jumlah pengguna media sosial di Tanah Air.
Ia menegaskan kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yaitu sekitar 70 juta.
Ia memahami bahwa aturan ini tak bisa dilakukan serta merta dalam waktu singkat, namun pemerintah meyakini bahwa ini merupakan langkah dan arah yang tepat untuk melindungi anak di media sosial.
Terlebih, menurutnya aturan serupa juga diterapkan di banyak negara lainnya, termasuk di Asia, Asia Pasifik, Eropa, hingga Timur Tengah.
“Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini,” ujar dia.













































