Selular.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri atau TKDN bagi 20 produk perusahaan teknologi asal AS, Apple Inc.
Sertifikat TKDN tersebut terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
“Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017,” jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).
Seperti diketahui sudah ada kesepakatan terbaru antara Apple dengan Kemenperin, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan Apple resmi melunasi utang dari komitmen investasi selama periode 2020-2023 senilai US$10 juta, yang telah dibayarkan pada tanggal 16 Desember 2024 lalu.
Skema investasi terbaru dari Apple di Indonesia, menjadi awal pemenuhan TKDN dan sebagai prasyarat utama penjualan perangkat mereka di pasar Indonesia.
Baca juga: Daftar Toko Mitra Apple yang Menjual iPhone 16 Series di Indonesia
Lebih lanjut, Febri menyatakan Apple memilih skema tiga pada periode proposal 2025-2028, salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$160 juta.
“Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” jelasnya.
Meski demikian, Apple kata Febri harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan sertifikasi dari perusahaan teknologi asal Cupertino, California, AS tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan sertifikasinya. Apabila kami sudah menerima permohonan sertifikasinya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Meutya, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Daftar Harga iPhone 16 Series Jelang Masuk Indonesia, TKDN Sudah Dikantongi
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan sertifikasi di Komdigi bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia tidak menimbulkan gangguan terhadap spektrum frekuensi lain.
“Dan untuk melindungi pengguna dari potensi pancaran radiasi yang melebihi ambang batas yang dapat mengganggu kesehatan,” ungkap Meutya.
Menteri Perindustrian Agus sebelumnya menyatakan bahwa TKDN untuk produk Apple kemungkinan akan diumumkan sekitar bulan Ramadhan, setelah seluruh dokumen yang disyaratkan telah diserahkan.
Simak berita menarik lainnya dari Selular.id di Google News