Perkuat Organisasi Masyarakat dan Sadar Hukum
25 Mei 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) turut hadir dalam acara Pelantikan Pengurus Perkumpulan Selingsing Kota Batam dan Kecamatan Periode 2025–2030. Kegiatan penting ini berlangsung di Golden Prawn 933 pada Minggu, 25 Mei 2025, dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik.
Dalam kesempatan ini, Edison Manik didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulhairi, menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Kepri terhadap pengembangan organisasi masyarakat di wilayahnya.
Mengenal Perkumpulan Selingsing: Penggerak Kebersamaan Warga Lingga di Kepri
Perkumpulan Selingsing, yang merupakan singkatan dari Senayang, Lingga, dan Singkep, adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang didirikan di Batam pada 12 Februari 2017. Organisasi ini memiliki tujuan mulia untuk mempererat tali persaudaraan antarwarga asli Kabupaten Lingga yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau dan daerah sekitarnya. Kehadiran Selingsing menjadi wadah penting untuk menjaga budaya Melayu dan nilai-nilai kekeluargaan.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah dan Kemenkumham Kepri
Acara pelantikan diawali dengan sambutan dari Ketua Pelaksana, Azmi Abdillah, dan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji pengurus periode 2025–2030. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi dan melestarikan budaya Melayu. Beliau juga mengapresiasi kontribusi Perkumpulan Selingsing dalam mendukung pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Batam melalui semangat gotong royong.
Ketua Umum Perkumpulan Selingsing Kota Batam, Siti Aisyah, menegaskan visi misi organisasi untuk membangun masyarakat yang taat hukum, menumbuhkan kebersamaan, dan memperkuat rasa kebangsaan. Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, turut mengajak Perkumpulan Selingsing untuk terus berkontribusi positif dalam pembangunan daerah dan menjaga nilai-nilai budaya Melayu di tengah tantangan modernisasi.
Peran Organisasi Masyarakat dalam Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik. Beliau menyoroti peran krusial organisasi masyarakat dalam mendukung inisiatif Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Edison Manik juga mendorong seluruh warga untuk memahami dan menjaga perlindungan hukum terhadap warisan budaya, khususnya di Kabupaten Lingga, demi kelestarian dan kebanggaan bersama.
Acara pelantikan ini semakin semarak dengan kehadiran sejumlah tokoh penting, termasuk anggota DPRD Provinsi Kepri, DPRD Kota Batam, dan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Kehadiran Kanwil Kemenkumham Kepri menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran organisasi kemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau.
Kata Kunci: Kemenkumham Kepri, Selingsing Batam, Pelantikan Pengurus, Organisasi Masyarakat, Sadar Hukum, Kepulauan Riau, Batam, Lingga, Budaya Melayu, Edison Manik, Prabowo Subianto, Perlindungan Hukum, Warisan Budaya.