Selular.id – Kasus judi online seperti masalah yang tidak ada habisnya karena selalu muncul tiap saat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini menyebutkan jika potensi kerugian akibat aktivitas perjudian daring atau judi online (judol) mencapai Rp 1.100 triliun apabila pemerintah tidak melakukan intervensi.
“Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp 1.100 triliun di akhir 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar.
Dia menegaskan, perjudian daring merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Berdampak ke Ekonomi Digital
Kendati demikian, aktivitas perjudian daring dapat ditekan berkat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Dia memaparkan, berdasarkan laporan PPATK, terjadi penurunan signifikan aktivitas perjudian daring pada akhir 2025.
Tercatat jumlah transaksi perjudian daring turun hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara nilai deposit dalam aktivitas perjudian daring juga mengalami penurunan sampai 45 persen.
“Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri, akan mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online,” tutur Alexander.
Meski angka perjudian daring berhasil turun, Alexander mengingatkan capaian tersebut tidak boleh membuat semua pihak lengah.
Menurutnya, perjudian daring tetap menjadi ancaman nyata dan penanggulangannya memerlukan komitmen yang berkelanjutan, adaptif, dan kolaboratif.
“Permasalahan judi online ini masih menjadi tantangan yang nyata, ada di depan kita,” tegasnya.
Baca juga:
- Kerugian Negara Capai Rp1.100 Triliun Akibat Judol di 2025
- Industri Telco Masih Jadi Andalan Pemerintah Genjot Ekonomi Digital 2026
Senada dengan Alexander, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kemkomdigi Dea Rachman, menilai perjudian daring atau judi online merupakan ancaman digital paling berbahaya bagi kesejahteraan keluarga.
Menurutnya, perjudian daring tidak hanya memberikan dampak kepada pemainnya, tetapi juga turut merugikan istri dan anaknya.
“Bukan hanya si pelaku judi online-nya aja tetapi nanti dampaknya bisa berakibat ke keluarganya sendiri. Ibunya bisa kalang kabut, bisa stres karena uangnya hilang entah kemana, kondisi perekonomian bisa carut-marut dan anaknya bisa jadi tidak sekolah,” kata Dea.
Padahal, sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan kontribusi terhadap nilai ekonomi digital nasional mencapai Rp155,57 triliun pada 2026.
Apabila kasus judi online ini tidak kunjung diatasi maka bisa saja berdampak kepada target nilai ekonomi digital nasional.













































