Selular.ID – Adanya kerja sama ekonomi melalui perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, membuat data pribadi konsumen tanah air harus dialirkan ke negeri Paman Sam.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memasang badan jika keamanan data konsumen Indonesia tetap terjaga meski diserahkan ke Amerika Serikat.
Meutya mengatakan pemerintah menjamin keamanan data konsumen RI sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Ya, artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tetap berlaku. Jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” ujar Meutya kepada awak media selepas acara peluncuran Sahabat-AI, Rabu (25/2/2026).
Menkomdigi menjelaskan perjanjian yang termuat di ART tersebut merupakan praktik yang sudah dilakukan saat ini.
“Bahwa memang sudah ada perkembangan data, kita menggunakan platform banyak juga dari macam negara, termasuk Amerika Serikat,” tambahnya.
Bahkan, Meutya menyebutkan kesepakatan transfer data lintas negara antara Indonesia dan Amerika Serikat ini justru memperkuat aturan yang berlaku saat ini.
Baca juga:
- Cloudera Soroti Peran Data dalam Adopsi Agentic AI
- Prabowo-Trump Sepakati Resiprokal Transfer Data Pribadi, Indonesia Dirugikan?
“Jadi apa yang termaktub dalam ART itu justru menguatkan atau memberi kerangka hukum terhadap praktek-praktek yang memang sudah langsung cukup lama. Dan tetap pegang aja sebagai negara yang bunda-bunda tentu adalah Undang-Undang Data Pribadi,” tutur Meutya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam kerja sama itu, Indonesia dan AS sepakat untuk mendorong pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas.
Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi hambatan perdagangan non-tarif antar kedua negara.
Kesepakatan transfer data ini merupakan salah satu bagian dalam perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).
Selain transfer data lintas negara secara terbatas, Airlangga mengatakan Indonesia dan AS juga menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara.
Meski menurutnya hal ini tidak bersifat eksklusif untuk Paman Sam saja, melainkan juga sudah diberikan kepada negara-negara di kawasan Eropa.
“Kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga di kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” ucap Airlangga.














































