Selular.id – Apple, Visa, dan Mastercard berhasil menghindari gugatan antitrust yang diajukan oleh sekelompok pedagang. Gugatan tersebut menuduh ketiga perusahaan bekerja sama secara diam-diam untuk mempertahankan biaya transaksi yang tinggi dan menghambat kompetisi. Hakim federal memutuskan untuk membatalkan kasus ini karena kurangnya bukti kuat yang diajukan oleh para penggugat.
Kasus ini diajukan pada 2023 oleh Mirage Wine and Spirits bersama beberapa pedagang lainnya. Mereka menuduh Visa dan Mastercard membayar Apple ratusan juta dolar setiap tahun sebagai bagian dari kesepakatan rahasia. Tujuannya adalah mencegah Apple meluncurkan jaringan pembayaran sendiri yang dapat mengganggu dominasi Visa dan Mastercard.
Menurut para pedagang, Apple memiliki teknologi dan basis pelanggan yang cukup untuk menciptakan alternatif pembayaran. Namun, alih-alih bersaing, Apple disebut menerima pembayaran tersebut dan mempertahankan status quo, sehingga pedagang tetap terbebani biaya transaksi tinggi tanpa pilihan lain.
Gugatan Ditolak, Bukan karena Tidak Valid
Hakim tidak menyatakan bahwa klaim para pedagang tidak mungkin benar, melainkan bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Sebagian besar tuduhan dianggap “tidak langsung” dan tidak ada bukti konkret bahwa Apple pernah merencanakan untuk menjadi jaringan pembayaran mandiri. Selain itu, penggugat juga gagal membuktikan adanya kesepakatan ilegal antara Apple, Visa, dan Mastercard.
Meski begitu, kasus ini dibatalkan tanpa prasangka (without prejudice), artinya para pedagang masih bisa mengajukan gugatan ulang jika mereka menemukan bukti yang lebih kuat di masa depan. Dengan demikian, kemenangan Apple dan perusahaan kartu kredit ini bersifat sementara.
Tekanan Regulasi Terus Meningkat
Kasus ini mencerminkan ketegangan yang lebih besar terkait peran Apple dalam ekosistem pembayaran digital. Meskipun Apple Pay bukan jaringan pembayaran seperti Visa atau Mastercard, platform ini memiliki pengaruh besar sebagai gerbang pembayaran. Apple mengontrol akses ke teknologi NFC dan elemen keamanan, yang memengaruhi bagaimana aplikasi dompet digital lain beroperasi.
Pedagang telah lama mengkritik sistem pembayaran Apple karena membatasi pilihan, meningkatkan biaya, dan mengurangi ruang negosiasi.
Tekanan ini tidak hanya datang dari pelaku bisnis, tetapi juga regulator, terutama di Uni Eropa. Baru-baru ini, Apple terpaksa membuka akses teknologi NFC-nya untuk mematuhi Digital Markets Act Uni Eropa. Langkah ini memungkinkan pengembang di Eropa, AS, dan Inggris untuk membuat aplikasi pembayaran tap-to-pay sendiri.
Perubahan ini menjadi bukti bahwa tekanan regulasi terhadap Apple semakin kuat. Sebelumnya, Apple juga pernah menghadapi gugatan serupa terkait pembatasan akses di App Store, seperti yang terjadi dalam kasus Apple vs Epic Games.
Meskipun gugatan antitrust kali ini berakhir dengan pembatalan, bukan berarti Apple sepenuhnya terbebas dari masalah hukum. Regulator di berbagai negara terus mengawasi praktik bisnis perusahaan ini, terutama dalam hal dominasi pasar dan persaingan usaha. Jika pedagang berhasil mengumpulkan bukti yang lebih kuat, gugatan serupa bisa diajukan kembali di masa depan.