Kepritoday.com – Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang notaris wanita bernama Sidang Alatas (60). Jasad korban ditemukan di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi, setelah dilaporkan hilang pada awal Juli 2025. Polisi akhirnya berhasil mengungkap kronologi lengkap kejadian serta motif dari pelaku yang tak lain adalah orang dekat korban.
Awal Perjalanan Korban dan Para Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Senin (30/6) dini hari. Saat itu, korban pergi bersama dua orang pria berinisial A dan AWK, yang merupakan sopir dan kenalan lama korban.
AWK terlebih dahulu menghubungi korban pada pukul 12.00 WIB untuk mengatur pertemuan di Stasiun Bojong Gede. Korban kemudian menjemput keduanya, dan mereka menghabiskan waktu berkeliling menggunakan mobil hingga larut malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penusukan dan Pembunuhan di Dalam Mobil
Karena kereta terakhir ke Cibitung sudah tidak beroperasi, korban membawa kedua pria itu ke kantor notaris miliknya di Bojong Gede. Dalam perjalanan, tepat pada pukul 04.00 WIB, pelaku A yang duduk di kursi belakang secara tiba-tiba mengeluarkan gunting dan menikam dada kanan korban dari belakang.
“Tusukan itu tidak langsung membuat korban meninggal. Pelaku A kemudian mencekik korban selama 15 menit hingga korban lemas,” jelas Kombes Wira pada Selasa (8/7).
Korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil, dalam kondisi tak berdaya.
Pembuangan Jasad di Sungai Citarum
Setelah melakukan aksi keji tersebut, A dan AWK membawa korban ke rumah seorang rekan mereka berinisial H alias R di daerah Cikarang, Bekasi. Ketiganya lalu merencanakan untuk membuang jasad korban.
Pada Rabu (2/7/2025) pukul 03.00 WIB, ketiga tersangka membawa mobil korban ke jembatan Sungai Citarum. Mereka parkir di atas jembatan dengan kondisi mesin mobil masih menyala, lalu mengangkat tubuh korban dan melemparkannya ke sungai.
“Pelaku A mengangkat bagian tengah badan, AWK mengangkat kepala, dan H mengangkat kaki korban,” jelas Kombes Wira.
Penjualan Mobil Milik Korban
Setelah membuang jasad korban, ketiganya lalu menjual mobil korban seharga Rp40 juta kepada penadah pertama berinisial HS. Selanjutnya, mobil itu berpindah tangan ke WS dan TA seharga Rp80 juta.
Penangkapan dan Pasal yang Dikenakan
Polisi bergerak cepat. Pada Jumat (4/7), ketiga pelaku utama — A, AWK, dan H — ditangkap di sebuah kos di wilayah Jawa Tengah. Sementara penadah HS dan WS diamankan di Karawang.
TA, penadah terakhir, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (5/7).
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku membunuh korban demi menguasai harta bendanya, terutama kendaraan roda empat.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” ujar Kombes Pol Wira.