Kepritoday.com – Tiga Orang Pelaku Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Kampar di Dusun IV Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan ini melibatkan BU (56), warga Desa Sialang Kubang, serta pasangan suami istri SY (44) dan EV (40) yang juga berasal dari desa yang sama.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga pada Jumat (26/9/2025) menegaskan bahwa ketiganya bukan hanya pemakai, tetapi juga pengedar. Informasi awal datang dari warga yang curiga dengan aktivitas BU. Setelah penyelidikan, BU ditangkap di rumahnya, dan dari keterangan BU, polisi mengarah pada SY dan EV.
Penangkapan Di Kubang Jaya
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat bergerak cepat setelah mendapat petunjuk dari BU. SY dan EV akhirnya diamankan ketika sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Kubang Jaya. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan sembilan paket sabu. Barang tersebut disimpan dengan rapi agar tidak mencolok, namun polisi sudah mengantongi informasi sebelumnya.
Kepada petugas, SY dan EV mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial TR. Proses transaksi dilakukan dengan metode lempar di wilayah Sukajadi, Kota Pekanbaru. Cara ini digunakan untuk mengurangi risiko tertangkap tangan, namun tak mampu menghindarkan mereka dari penyergapan polisi.
Selain sabu, saat penggeledahan di rumah pasangan suami istri itu, polisi juga menemukan barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba. Semua barang bukti diamankan, termasuk alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi. BU, SY, dan EV digiring ke Mapolres Kampar untuk diperiksa lebih lanjut.
Proses Hukum Dan Barang Bukti
AKP Markus Sinaga menjelaskan bahwa ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Penetapan pasal ini menguatkan posisi hukum bahwa para pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar.
Kasus ini menyoroti peran aktif masyarakat dalam membantu polisi memberantas narkoba. Informasi awal yang disampaikan warga membuka jalan bagi pengungkapan jaringan kecil di desa tersebut. Meski barang bukti yang ditemukan berupa sembilan paket sabu, nilainya tetap signifikan dalam peredaran tingkat lokal. Harga sabu di pasaran gelap bisa mencapai Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per gram, sehingga total nilai barang bukti bernilai puluhan juta rupiah.
Peredaran narkoba di wilayah desa seringkali memanfaatkan lokasi yang dianggap sepi dan jauh dari pengawasan aparat. Namun, upaya penyelidikan yang cepat dan terkoordinasi berhasil mematahkan langkah pelaku. Penangkapan ini juga menegaskan bahwa sistem lempar yang digunakan pemasok tidak sepenuhnya aman dari pemantauan polisi.
Kini, ketiga pelaku harus menghadapi proses hukum dan kemungkinan hukuman berat. Mereka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut guna mengungkap apakah ada jaringan lebih besar yang berhubungan dengan pemasok TR di Pekanbaru.
Source:= Humas Polres Kampar