Kepritoday.com – Satresnarkoba Polres Garut berhasil meringkus dua pengedar sabu dengan barang bukti 18,88 gram sabu siap edar. Penangkapan berlangsung di sebuah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Dua pria yang diamankan, EM (45) asal Kecamatan Garut Kota dan JY (43) warga Kecamatan Leuwigoong, kini mendekam di balik jeruji besi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu dalam berbagai ukuran, alat isap, timbangan digital, ponsel, dan satu unit sepeda motor. Dari pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh melalui seseorang berinisial PS, yang mereka kenal lewat media sosial Instagram. Transaksi dilakukan dengan sistem mapping, yakni menyembunyikan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan kedua tersangka menerima sabu seberat 20 gram dari pemasok jaringan. Mereka bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, dan mendistribusikan sesuai arahan pemasok. Atas peran itu, pelaku dijanjikan upah Rp2 juta per 20 gram sabu yang berhasil mereka edarkan.
Barang Bukti Terungkap Rinci
Dari penggerebekan, polisi menemukan barang bukti yang cukup lengkap untuk menjerat keduanya. Selain sabu hampir 19 gram yang terbagi ke dalam paket kecil, juga ditemukan timbangan digital yang dipakai untuk menakar, alat hisap sabu, serta ponsel dengan jejak percakapan transaksi narkotika. Motor yang digunakan pelaku untuk operasional juga disita.
Keberadaan bukti digital jadi kunci dalam mengungkap jaringan lebih luas. Polisi memastikan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat digunakan sebagai medium transaksi. Fakta ini menambah bukti bahwa jaringan narkotika kini aktif memanfaatkan media sosial dan teknologi untuk memperluas peredaran.
Kelebihan Dan Kelemahan Jaringan
Pola yang dijalankan pelaku cukup rapi, terutama dengan sistem mapping yang menyulitkan polisi melacak barang secara langsung. Penggunaan Instagram sebagai jalur komunikasi juga menunjukkan bahwa pemasok berusaha menghindari deteksi aparat. Namun kelemahan jaringan ini ada pada rantai komunikasi dan keterlibatan pelaku tingkat bawah. Saat pengedar lokal ditangkap, jalur ke pemasok lebih besar berpotensi terbuka.
Kelebihan lain sistem ini adalah pembagian peran yang jelas. EM dan JY hanya mengurus distribusi kecil, sementara pemasok tetap berada di balik layar. Tapi kelemahannya, dengan bukti berupa paket sabu, timbangan, dan ponsel, posisi mereka di hadapan hukum menjadi sulit dibantah.
Kini keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati. Polisi juga memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Garut.
Source = Polres Garut