Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Warga Pulonas Baru Kasus Sabu

3 weeks ago 27

Kepritoday.comSatresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua warga Desa Pulonas Baru berinisial A.S (50) dan H (45) ditangkap di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini menjadi sorotan karena barang bukti yang disita cukup lengkap dan mengarah pada aktivitas peredaran.

Barang bukti yang diamankan

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah kedai. Tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi dan menemukan kedua pria tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan badan serta menyisir area sekitar kedai.

Di bawah batu berjarak sekitar tiga meter dari tempat mereka duduk, polisi menemukan empat bungkus sabu seberat 0,25 gram. Tidak berhenti di situ, aparat juga mengamankan dua bungkus plastik berisi sisa sabu seberat bruto 0,30 gram, sebuah alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex, serta korek api gas yang sudah dimodifikasi jarum.

Barang lain yang ditemukan yakni 22 plastik paket kosong warna bening, satu kaleng rokok merah merek Gudang Garam, tiga pipet takar sabu, dan sebuah ponsel merek Oppo warna hitam. Dengan bukti tersebut, polisi menduga keduanya tidak sekadar pengguna, melainkan juga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.

Saat diinterogasi singkat, keduanya saling melempar tanggung jawab. H mengakui pernah menjual sabu sebelum ditangkap. Ia juga menyebut bahwa empat bungkus sabu yang ditemukan adalah milik A.S. Keterangan ini memperkuat dugaan adanya kerja sama di antara keduanya.

Tindakan polisi dan komitmen

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen pihak kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkoba. Ia menyebutkan pentingnya peran masyarakat yang berani melapor ketika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Menurut polisi, sabu adalah ancaman serius karena dampaknya dapat merusak generasi muda. Penangkapan ini bukan hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberi pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap narkoba.

Dari sisi aparat, penggunaan metode penyisiran lokasi hingga penggeledahan detail terbukti efektif dalam menemukan barang bukti tersembunyi. Meski barang bukti utama yang ditemukan hanya beberapa bungkus kecil, kelengkapan alat yang disita memperlihatkan pola penggunaan dan peredaran dalam lingkup lokal.

Namun, masih ada tantangan besar. Peredaran sabu di wilayah pedesaan menunjukkan bahwa narkoba tidak lagi terbatas di perkotaan. Aparat perlu memperkuat strategi pencegahan, sementara masyarakat dituntut lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar.

Kini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. Proses penyelidikan lanjutan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Dengan begitu, diharapkan rantai distribusi sabu dapat terputus sejak dari tingkat akar rumput.

Source: tribratanewspolresagara

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |