Daftar Isi
- Pendahuluan: Ancaman Senyap di Era Digital
- Dari Waspada Menuju Pemberantasan: Evolusi Mandat Satgas
- Dasar Hukum yang Menguatkan: UU P2SK
- Ekosistem Pemberantasan: 16 Pilar Penjaga Keuangan
- Mekanisme Kerja dan Fungsi Komprehensif
- Ruang Lingkup Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal: Beragam Modus
- Capaian Signifikan dan Tantangan Berkelanjutan
- Peran Serta Masyarakat: Garda Terdepan Perlindungan
- Inisiatif Masa Depan: Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
- Kesimpulan: Perjuangan yang Berkelanjutan
Ancaman Senyap di Era Digital
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kemudahan akses informasi, masyarakat Indonesia dihadapkan pada ancaman serius yang kian mengkhawatirkan: aktivitas keuangan ilegal. Mulai dari jeratan pinjaman daring ilegal hingga skema investasi bodong, praktik ini menggerogoti stabilitas finansial individu dan merusak integritas sektor keuangan nasional.
Pelaku kejahatan keuangan kini semakin canggih, memanfaatkan celah digital dan media sosial untuk menjebak korban. Kerugiannya tak hanya finansial, tapi juga penyalahgunaan data pribadi, tekanan psikologis, hingga hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan. Ancaman ini terus bermetamorfosis, menuntut respons dinamis dari lembaga pengatur.
Sebagai respons strategis, pemerintah membentuk Satgas PASTI. Tujuannya melindungi konsumen dari praktik merugikan dan menjaga stabilitas keuangan nasional melalui mekanisme terintegrasi yang lebih berwenang.
Dari Waspada Menuju Pemberantasan: Evolusi Mandat Satgas
Satgas PASTI adalah pengembangan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) yang aktif sejak 2017. Pergantian nama mencerminkan perluasan mandat dari sekadar memperingatkan menjadi upaya penegakan hukum yang lebih tegas. Pendekatan ini menyadari bahwa peringatan tidak cukup dan perlu tindakan langsung untuk meredam kejahatan keuangan.
Transformasi ini mencerminkan pembelajaran regulasi: bahwa pencegahan awal tak cukup menahan skema ilegal yang makin kompleks. Satgas kini menangani penipuan investasi, pinjaman daring, dan layanan tak sah lainnya secara lebih holistik.
Dasar Hukum yang Menguatkan: UU P2SK
UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) menjadi dasar hukum utama Satgas PASTI. Pasal 247 memberi mandat kepada OJK untuk membentuk satuan tugas dengan lembaga lain dalam menangani kegiatan tanpa izin di sektor keuangan. Ini memberi legitimasi hukum dan memperkuat operasional Satgas.
UU P2SK menaikkan status Satgas dari inisiatif administratif menjadi amanat hukum. Legalitas ini diperkuat lewat PP No. 5 Tahun 2023 dan POJK No. 14 Tahun 2024, yang merinci wewenang penyidikan dan penanganan.
Ekosistem Pemberantasan: 16 Pilar Penjaga Keuangan
Satgas PASTI adalah forum koordinasi antar lembaga dengan OJK sebagai ketua dan sekretariat. Awalnya terdiri dari 12 anggota, kini menjadi 16 lembaga, mencerminkan kompleksitas kejahatan keuangan yang makin multidimensi.
Daftar lembaga yang tergabung mencakup OJK, BI, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, BIN, dan berbagai kementerian seperti Kominfo, Perdagangan, Koperasi, Dalam Negeri, Hukum dan HAM, hingga Luar Negeri. Ini menunjukkan pendekatan lintas sektor yang luas dan strategis.
Mekanisme Kerja dan Fungsi Komprehensif
Koordinasi dilakukan lewat Rapat Koordinasi dan FGD, menyusun strategi dan program kerja Satgas. Kominfo memblokir situs/aplikasi ilegal berdasarkan laporan Satgas, menunjukkan efektivitas koordinasi.
Fungsi Satgas meliputi edukasi publik, pemantauan aktivitas ilegal, serta pemberian rekomendasi kepada otoritas. Dalam penanganan kasus, Satgas melakukan inventarisasi, pemeriksaan, rekomendasi penghentian, pelaporan ke penegak hukum, pemblokiran kontak ilegal, serta pelacakan dan penyitaan aset pelaku.
Ruang Lingkup Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal: Beragam Modus
Satgas menangani berbagai modus keuangan ilegal: pinjaman online ilegal (pinjol), pinjaman pribadi ilegal (pinpri), investasi ilegal (impersonation, skema piramida), pergadaian ilegal, jasa pelunasan utang ilegal, hingga perdagangan kripto dan valas tanpa izin.
Ruang lingkup ini menunjukkan pemahaman menyeluruh atas pola kejahatan yang terus berubah dan membutuhkan pendekatan proaktif.
Capaian Signifikan dan Tantangan Berkelanjutan
Sejak 2017 hingga Juli 2024, Satgas menghentikan 10.890 entitas ilegal: 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjol/pinpri, 251 gadai ilegal. Per kuartal I 2025 saja, 1.332 entitas dihentikan (1.123 pinjol ilegal, 209 investasi ilegal).
Satgas juga memblokir ratusan nomor WhatsApp debt collector ilegal, menunjukkan pendekatan menyeluruh terhadap ekosistem kejahatan keuangan.
Peran Serta Masyarakat: Garda Terdepan Perlindungan
Edukasi publik digencarkan lewat media massa dan lembaga daerah. Masyarakat diminta aktif melapor serta menghindari pinjaman ilegal dengan mengenali ciri-cirinya: tanpa izin OJK, penagihan kasar, bunga tinggi, aplikasi akses semua data pribadi, dan promosi via saluran pribadi tanpa izin.
Laporan bisa disampaikan ke OJK melalui telepon 157, WA 081157157157, atau email [email protected] dan [email protected].
Inisiatif Masa Depan: Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
IASC mulai beroperasi 22 November 2024. Kolaborasi OJK, Satgas, dan industri keuangan ini menangani penipuan secara cepat: pemblokiran rekening, penundaan transaksi, identifikasi lintas lembaga, dan pemulihan dana korban.
Ini menandai pendekatan baru: dari responsif menjadi proaktif dan real-time, dengan fokus pemulihan kerugian.
Kesimpulan: Perjuangan yang Berkelanjutan
Satgas PASTI terbukti menjadi garda utama dalam memberantas kejahatan keuangan. Mandat kuat, struktur lintas lembaga, dan tindakan preventif-represif menjadikannya benteng efektif.
Tantangan masih ada: modus makin canggih, entitas ilegal terus bermunculan, dan koordinasi lembaga harus diperkuat. Penyebab sistemik seperti literasi keuangan rendah dan kebutuhan kredit cepat juga perlu solusi jangka panjang.
Upaya Satgas ke depan mencakup penguatan IASC, edukasi publik, adaptasi terhadap inovasi keuangan, dan pemulihan kerugian masyarakat.