Rokok Ilegal Rave dan Manchester Kuasai Tanjungpinang

2 months ago 20

Kepritoday.com — Peredaran rokok ilegal di Kota Tanjungpinang kian merajalela. Merek seperti Rave dan Manchester kini mudah ditemukan di pasar tradisional dan toko-toko kelontong. Rokok-rokok ini dijual tanpa pita cukai, dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok resmi, sehingga menarik minat konsumen.

Tak hanya dua merek itu, produk ilegal dari Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam seperti HD, UFO, dan OFO juga membanjiri pasaran. Ironisnya, barang-barang ini dipajang terang-terangan di rak toko, menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi di lapangan.

Tanpa pita cukai, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah per hari hanya dari wilayah Tanjungpinang. Dalam setahun, potensi kerugian akibat rokok ilegal bisa membengkak hingga ratusan miliaran rupiah. Ini menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dari sektor cukai.

Tak hanya secara ekonomi, peredaran rokok ilegal juga mengancam aspek kesehatan masyarakat. Produk-produk ini umumnya tidak melalui uji laboratorium dan tidak diketahui kandungan zat kimianya secara pasti. Artinya, risiko paparan bahan berbahaya lebih tinggi dan tidak terkendali.

Meskipun aparat seperti Bea Cukai Tanjungpinang, TNI AL dan Polri secara berkala menggelar razia dan memusnahkan rokok ilegal hasil sitaan, namun distribusi tetap tinggi. Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut dan diperluas melalui jaringan toko kelontong dan agen informal.

Beredar informasi publik yang menyebut seorang pria berinisial A diduga kuat sebagai aktor utama dalam jaringan penyelundupan dan distribusi rokok ilegal merek Rave dan Manchester di wilayah Kepulauan Riau. Masyarakat meminta agar dugaan ini diselidiki dan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Media ini telah mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita. Saat ditanya mengenai tanggapan Bea Cukai serta langkah konkret yang dilakukan dalam pengawasan dan penindakan rokok tanpa cukai di Tanjungpinang, belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Masyarakat berharap upaya pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada razia biasa. Penindakan harus menyasar jaringan besar dan oknum-oknum yang melindungi distribusi ilegal. Kolaborasi antara Bea Cukai, Kepolisian, TNI AL, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus rantai distribusi barang ilegal ini.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |