Restoratif Justice Selesaikan Penganiayaan di Karimun

2 weeks ago 18

Kepritoday.com – Restoratif Justice menjadi solusi efektif dalam penyelesaian perkara penganiayaan di Karimun, mencerminkan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan dan harmoni sosial. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil menghentikan penuntutan perkara ini melalui mediasi damai, mengedepankan keadilan tanpa proses pengadilan yang panjang. Pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.

Perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Judin Manik diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice. Insiden ini terjadi akibat perdebatan di sebuah warung kopi di Karimun pada tanggal 26 November 2024. Penyelesaian damai telah tercapai melalui proses mediasi yang terstruktur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memimpin ekspose virtual pada tanggal 29 September 2025. Didampingi timnya, ia mempresentasikan perkara ini kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Proses ini menegaskan dedikasi Kejati Kepri terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Penerapan Restoratif Justice merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Perkara ini memenuhi syarat penghentian penuntutan, termasuk adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban. Pendekatan ini mencerminkan hukum yang mendukung pemulihan hubungan sosial.

Penyelesaian Perkara melalui Restoratif Justice

Peristiwa penganiayaan terjadi di warung kopi milik saksi Sianturi, dekat SMAN 2 Karimun. Perdebatan mengenai Pemilihan Kepala Daerah memicu konflik antara tersangka Judin Manik dan saksi Siahaan. Korban, Jonson Manurung, mengalami luka akibat tindakan spontan tersangka.

Berdasarkan laporan visum dari RSUD Muhammad Sani, korban mengalami luka lecet dan robek di wajah. Melalui mediasi, korban memaafkan tersangka, mencapai kesepakatan damai. Proses ini menunjukkan efektivitas Restoratif Justice dalam menyelesaikan konflik.

Kesepakatan damai disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Tersangka mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf, yang diterima korban dengan tulus. Pendekatan ini memperkuat hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

Dukungan masyarakat setempat terhadap penyelesaian ini menegaskan manfaat Restoratif Justice. Kejati Kepri menunjukkan bahwa hukum dapat dijalankan tanpa mengutamakan sanksi pidana. Pendekatan ini menjaga harmoni sosial di tengah komunitas.

Syarat dan Landasan Hukum Restoratif Justice

Penerapan Restoratif Justice memerlukan pemenuhan syarat ketat. Tersangka Judin Manik belum pernah dihukum, dan ancaman pidana perkara ini di bawah lima tahun. Tidak adanya kerugian materiil juga menjadi pertimbangan utama.

Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 menjadi dasar hukum utama. Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 turut mengatur pelaksanaan penghentian penuntutan. Ketentuan ini memastikan proses yang transparan dan terukur.

Kesepakatan damai tercapai tanpa tekanan, didukung respons positif masyarakat. Kejaksaan Negeri Karimun kini memproses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Langkah ini menjamin kepastian hukum yang bermanfaat bagi semua pihak.

Pendekatan Restoratif Justice menekankan pemulihan, bukan pembalasan. Kejati Kepri menunjukkan komitmennya pada hukum yang humanis dan efisien. Penyelesaian ini menjadi model bagi penanganan perkara serupa.

Aspek

Restoratif Justice

Penuntutan Konvensional

Tujuan

Pemulihan hubungan sosial

Penerapan sanksi pidana

Proses

Mediasi dan kesepakatan damai

Persidangan formal

Waktu

Cepat, selesai dalam hitungan minggu

Lama, hingga berbulan-bulan

Biaya

Hemat, minim pengeluaran

Tinggi, termasuk biaya sidang

Tabel ini menggambarkan keunggulan Restoratif Justice dibandingkan penuntutan konvensional. Prosesnya lebih cepat, hemat biaya, dan berfokus pada pemulihan. Pendekatan ini ideal untuk perkara ringan seperti penganiayaan.

Restoratif Justice bukanlah pengampunan tanpa syarat. Tujuannya mencegah pengulangan tindak pidana melalui kesadaran pelaku. Pendekatan ini memperkuat harmoni sosial di masyarakat.

Kejati Kepri menunjukkan bahwa hukum dapat melayani kepentingan masyarakat secara adil. Penyelesaian perkara ini menjadi bukti keberhasilan pendekatan humanis. Restoratif Justice di Karimun layak menjadi teladan.

Penyelesaian perkara penganiayaan di Karimun melalui Restoratif Justice menegaskan pentingnya hukum yang berpihak pada masyarakat. Dengan pendekatan ini, harmoni sosial terwujud tanpa proses pengadilan yang rumit. Solusi ini memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang adil dan humanis.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |