Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Suami Pelaku KDRT di Gunung Menanti: Istri Disiksa dengan Rantai

5 days ago 11

Kepritoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial ST (48), warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, SI (48).

Insiden kekerasan ini terjadi pada Senin pagi, 7 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah pasangan tersebut. Kasus ini sempat menggegerkan warga sekitar karena korban mengalami luka serius pada bagian wajah, leher, dan tubuh. Lebih memilukan lagi, korban juga menderita trauma mendalam akibat kekerasan yang berlangsung secara berulang selama dua bulan terakhir.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kekerasan berat yang tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas.

Kronologi Kekerasan yang Mengguncang

Menurut keterangan korban dan sejumlah saksi, aksi kekerasan yang dilakukan ST terhadap istrinya sudah berlangsung lama dan semakin memburuk. Puncaknya, pada 7 Juli lalu, korban dikurung di dalam rumah, kemudian diikat lehernya menggunakan rantai besi, dan dipukul berulang kali dengan tangan serta rantai tersebut.

Dalam kondisi luka dan ketakutan, korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah anaknya, FR, datang menyelamatkan. Bersama dua warga bernama SH dan RI, korban kemudian dibawa ke aparatur tiyuh setempat dan akhirnya membuat laporan ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Korban berhasil melapor dan langsung kami tindaklanjuti. Setelah penyelidikan, kami tetapkan ST sebagai tersangka,” ungkap Iptu Tosira dilansir tribratanews.

Setelah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan, tim Unit PPA Satreskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Pada Rabu malam, 16 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

ST kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP B/172/VII/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung.

Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku ST dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda maksimal Rp15 juta.

Kasat Reskrim Iptu Tosira menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menangani kasus-kasus KDRT, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan serupa.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi dalam lingkup rumah tangga. Kepada masyarakat, jangan takut melapor. Kami siap melindungi dan menangani,” tutup Iptu Tosira dengan tegas.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |