
Kepritoday.com – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., serta jajaran personel Satuan Reskrim.
Kapolres menjelaskan bahwa dua kasus yang diungkap memiliki motif yang berbeda. Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU. Tersangka berinisial MI (28) melakukan aksinya pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di salah satu resort di kawasan Bintan.
“Pelaku melakukan pencurian ini semata-mata untuk kesenangan pribadi atau berfoya-foya,” ungkap Kapolres Bintan.
Sementara itu, kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, yang terjadi pada 16 Mei 2025 di Jl. Gesek Km. 18 RT 013 RW 002, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya. Tersangka yang diketahui berinisial R alias FAP mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
“Motif pelaku pada kasus kedua murni karena desakan ekonomi,” sambung Kapolres.
Dari kedua kasus tersebut, kerugian materi yang dialami korban mencapai:
-
Rp80 juta dalam kasus pencurian dengan pemberatan oleh MI.
-
Rp8 juta dalam kasus pencurian sepeda motor oleh R alias FAP.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu:
-
MI dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
-
R alias FAP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman serupa.
Kapolres Bintan menegaskan bahwa Polres Bintan akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayahnya.
Kontak Resmi Humas Polres Bintan:
-
Email: [email protected]
-
Website: polresbintan.id
-
Instagram: @polres_bintan
-
Twitter: @polres_bintan
-
Facebook: Polisi Resor Bintan