
Kepritoday.com – Polres Bintan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan. Pengecekan dilakukan setelah viralnya konten di media sosial dan platform online pada Sabtu (17/5/2025).
Lokasi Pengecekan Tambang Pasir Ilegal
Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipiter IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H., mengungkapkan timnya memeriksa tiga titik yang diduga menjadi lokasi penambangan pasir tanpa izin:
-
Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang
-
Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal
-
Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang
Hasil Pemeriksaan dan Imbauan Polres Bintan
Dari pemeriksaan Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, tidak ditemukan aktivitas tambang ilegal aktif. Namun, petugas menemukan bekas galian yang diduga berasal dari eksploitasi pasir ilegal sebelumnya.
IPTDA Ady menegaskan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penambangan pasir ilegal. “Masyarakat diharap melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk tambang ilegal, ke Polres Bintan,” ujarnya.
Komitmen Polres Bintan terhadap Lingkungan
Polres Bintan konsisten menjalankan program Polri Humanis dan Presisi dengan merespons cepat laporan masyarakat. Upaya ini sejalan dengan visi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah.
Kontak dan Informasi Lanjut:
-
Website: polresbintan.id
-
Email: [email protected]
-
Media Sosial: Twitter (@polres_bintan), Facebook (Polisi Resor Bintan), Instagram (@polres_bintan), TikTok (@polisiresorbintan)