Polisi Bongkar Kasus Penganiayaan Ibu, Sindikat Data Pribadi dan Peredaran Narkoba Mahasiswa

2 months ago 28

Kepritoday.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasan dan komitmen dalam penegakan hukum. Dalam tiga kasus berbeda yang mencuat dalam beberapa hari terakhir, aparat berhasil mengungkap tindakan kejahatan serius yang meresahkan publik: penganiayaan terhadap ibu kandung, sindikat manipulasi data pribadi di Jawa Timur, serta kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang mahasiswa di Cimahi. Ketiga kasus ini menggambarkan keragaman tantangan hukum yang dihadapi kepolisian sekaligus efektivitas langkah-langkah investigatif yang dilakukan.

Polisi Tangkap Anak Penganiaya Ibu Kandung

Kasus pertama datang dari Sumatera Utara. Seorang pria berinisial JN (30), warga Tapanuli Selatan, ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Kejadian ini sempat viral di media sosial karena rekaman video yang menunjukkan pelaku menendang dan memukul korban secara brutal di dalam rumah.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Achiruddin Hasibuan, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah video kekerasan tersebut tersebar. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan berasal dari perselisihan keluarga yang berujung kekerasan fisik.

Korban, yang merupakan ibu kandung JN, mengalami luka memar dan trauma psikis cukup berat. Polisi telah menetapkan JN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres juga menekankan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap orang tua, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. “Kami akan menindak tegas semua pelaku kekerasan dalam rumah tangga, apapun motifnya,” ujar AKBP Achiruddin.

Sindikat Manipulasi Data Pribadi di Jawa Timur Terungkap

Kasus kedua melibatkan kejahatan siber yang dilakukan secara terorganisir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat manipulasi data pribadi yang digunakan untuk membuat akun palsu dan mengambil keuntungan ekonomi dari aplikasi digital.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan data pribadi masyarakat, seperti nomor KTP dan data biometrik, untuk mendaftarkan akun palsu di berbagai platform, termasuk pinjaman online dan dompet digital. Para pelaku mendapatkan data dari pasar gelap digital (dark web) dan melakukan pendaftaran menggunakan perangkat lunak otomatis (bot).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di Surabaya dan Sidoarjo, polisi menangkap lima orang pelaku, termasuk dua operator teknis dan satu koordinator utama. Barang bukti yang diamankan antara lain laptop, ponsel, modem, ratusan kartu SIM, dan sejumlah dokumen palsu.

Modus operandi para pelaku adalah dengan mencuri identitas orang lain untuk mendapatkan insentif atau limit kredit dari aplikasi digital. “Kejahatan ini sangat merugikan masyarakat karena korban kerap kali tidak mengetahui bahwa identitas mereka telah disalahgunakan,” tegas Irjen Imam.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE, Pasal 35 dan 51, serta UU Perlindungan Data Pribadi. Polisi juga bekerja sama dengan OJK dan Kominfo untuk menutup akun-akun yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal ini dan memitigasi risiko kerugian lebih lanjut.

Mahasiswa di Cimahi Terlibat Jaringan Narkoba

Kasus ketiga mengungkap keterlibatan kalangan intelektual muda dalam peredaran narkotika. Seorang mahasiswa berinisial RDS (22) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Cimahi setelah terbukti menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 19 paket tembakau sintetis siap edar, timbangan digital, dan alat komunikasi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RDS mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan luar daerah dan menjualnya melalui media sosial serta aplikasi pesan instan. Target konsumen utamanya adalah kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Ini sangat memprihatinkan. Mahasiswa seharusnya menjadi agen perubahan positif, bukan justru menjadi bagian dari jaringan narkoba,” tegas AKBP Aldi.

Polisi menetapkan RDS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kampus tempat RDS menempuh pendidikan juga sudah diberitahu untuk mengambil tindakan disiplin internal. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa bahaya narkoba kini mengintai semua kalangan, termasuk lingkungan akademik.

Tiga kasus besar ini menggambarkan keragaman bentuk kejahatan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia: kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan siber, hingga peredaran narkoba di kalangan pelajar. Kepolisian secara cepat dan efektif telah menunjukkan respons terhadap masing-masing kasus, dengan harapan menjadi efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan mencurigakan dan menjaga data pribadi dengan baik, serta menjauh dari narkotika dan kekerasan dalam keluarga. Tindakan preventif dan partisipasi masyarakat akan sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial secara menyeluruh.

sumber: tribratanews.polri.go.id

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |