Penangkapan Massal Selama Dua Bulan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mencatat prestasi besar dengan menangkap sebanyak 1.672 tersangka dari 1.243 kasus narkoba selama dua bulan terakhir. Data tersebut diungkap langsung oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, pada Kamis (26/6/2025).
Rehabilitasi untuk 60 Persen Tersangka
Dari total tersangka yang ditangkap, sekitar 60% di antaranya direhabilitasi karena terbukti sebagai pengguna. Sementara sisanya adalah pengedar atau pelaku tindak pidana narkoba dengan peran aktif dalam jaringan peredaran gelap.
“60% dari tersangka yang diamankan kita lakukan rehabilitasi, dan yang lainnya adalah pelaku pengedar narkoba yang kita proses hukum,” tegas Kombes Pol. Ahmad David.
Barang Bukti Narkoba yang Disita
Polda Metro Jaya juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam jumlah signifikan, antara lain:
-
Ganja: 179,19 kilogram
-
Sabu: 33,15 kilogram
-
Ekstasi: 16.793 butir
-
Tembakau sintetis: 4,52 kilogram
-
Obat-obatan berbahaya: 196.327 butir
-
Liquid THC: 2.360 ml
-
Heroin: 1,56 kilogram
-
Kokain: 1,48 gram
-
MDMB-FUBINACA: 7,86 kilogram
Jumlah ini menandakan peningkatan upaya pemberantasan yang dilakukan secara masif di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Menurut Kombes Pol. Ahmad David, keberhasilan operasi ini telah menyelamatkan sekitar 767.000 jiwa dari bahaya narkoba. Jika dikonversi dalam bentuk ekonomi, total kerugian yang digagalkan negara mencapai sekitar Rp53,51 miliar.
“Kita telah menyelamatkan 767.000 masyarakat Jakarta dari bahaya buruk narkoba serta mengamankan potensi kerugian senilai Rp53,51 miliar,” jelasnya.
Jeratan Hukum Bagi Para Pelaku
Seluruh tersangka yang terbukti melakukan peredaran narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni:
-
Pidana penjara minimal 5 tahun
-
Pidana penjara maksimal hukuman mati
-
Ancaman tambahan 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba dan mendorong program rehabilitasi sebagai solusi jangka panjang bagi pengguna.