Polda DIY Gerebek Dinas Pendidikan Gunungkidul, Dugaan Korupsi TIK Rugikan Negara Rp1 Miliar

4 days ago 16

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memperlihatkan keseriusannya dalam menindak kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, penggeledahan dilakukan oleh Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022.

Dugaan tindak pidana korupsi ini didasarkan pada audit investigatif yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1,056 miliar dari total anggaran pengadaan sebesar Rp21 miliar.

Penggeledahan berlangsung Senin siang (23/6/2025), dan terlihat petugas membawa keluar sejumlah barang bukti penting dari Ruang Bidang Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan. Di antaranya, satu kotak besar berisi dokumen, beberapa perangkat elektronik, termasuk laptop dan telepon genggam milik salah satu pegawai.

Proses Penyidikan Tahap Lanjut

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada Y, menjelaskan kepada media bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah dinaikkan sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, bukti-bukti tambahan sangat penting untuk melengkapi unsur penyidikan sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Kami dari Ditreskrimsus Polda DIY, Subdit Tipikor, hari ini melakukan proses penyidikan terkait pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul. Proses ini sudah sampai ke tahap penyidikan dan kami melengkapi dokumen dan barang bukti yang lain,” terang AKBP Indra Waspada.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa dokumen penting telah diamankan, termasuk laptop dan handphone yang diduga terkait dalam proses pengadaan yang bermasalah tersebut.

Kerugian Negara Capai Miliaran

Audit yang dilakukan oleh BPKP menjadi dasar utama penyidikan ini. Dalam hasil audit tersebut, ditemukan bahwa pengadaan perangkat TIK tidak sesuai spesifikasi, berpotensi mark-up harga, serta indikasi pengadaan fiktif dalam beberapa item. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,056 miliar.

“Angka ini didasarkan pada perhitungan investigatif yang telah kami koordinasikan dengan BPKP. Kami terus dalami agar kasus ini terang dan transparan,” tegas Indra.

Pemeriksaan Saksi dan Status Hukum

Hingga berita ini diturunkan, Polda DIY sudah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk beberapa pejabat internal Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Namun demikian, belum ada penetapan tersangka.

“Masih dalam tahap penyidikan. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Indra.

Pengusutan lebih lanjut masih berlangsung, termasuk kemungkinan pengembangan kasus ke pihak ketiga atau rekanan pengadaan.

Sikap Dinas Pendidikan: Kooperatif

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subaryanto, menyatakan bahwa pihaknya menerima penggeledahan tersebut dengan sikap terbuka dan kooperatif. Ia memastikan bahwa kedatangan tim penyidik disambut sesuai prosedur hukum, dengan menunjukkan surat tugas resmi dari kepolisian.

“Beberapa dokumen dari ruang Bidang SD, termasuk dokumen Pak Pranoto dan bendahara juga ikut dibawa. Semua kami serahkan untuk proses hukum,” ujarnya.

Agus juga mengaku belum mengetahui secara detail perihal pengadaan TIK yang dimaksud, mengingat dirinya baru mulai menjabat di lingkungan Dinas Pendidikan sejak tahun 2024.

“Saya belum bisa memberikan banyak informasi karena tidak terlibat langsung. Tapi kami mendukung proses hukum dan akan membantu kelancaran penyidikan,” ucapnya.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |