(Bupati Deiyai pimpin Apel ASN)
Deiyai, 8 April 2026 – Bupati Kabupaten Deiyai, Melkianus Mote, memimpin apel bersama seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024, Tenaga Honorer Kategori II (THK2), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman Kantor Bupati Deiyai, Rabu (08/04) pagi.
Dalam amanatnya, Bupati Melkianus Mote menyampaikan bahwa apel tersebut dilaksanakan untuk memberikan arahan penting terkait pelaksanaan prajabatan serta penataan tenaga pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Jayapura terkait pelaksanaan prajabatan bagi CPNS.
“Belum lama ini saya ke kantor BKN Regional di Jayapura dan menanyakan terkait prajabatan. Dari hasil koordinasi, prajabatan bisa dilaksanakan, namun harus dibagi dalam beberapa sesi,” jelasnya.
Menurutnya, setiap sesi prajabatan akan dibatasi sekitar 45 hingga 47 peserta. Pelaksanaan prajabatan tersebut akan disesuaikan dengan ketersediaan fasilitas gedung di Kabupaten Deiyai.
Bupati menegaskan bahwa peserta yang memiliki tingkat kehadiran dan kedisiplinan tinggi akan diprioritaskan dalam pelaksanaan prajabatan.
“Siapa yang rajin, saya akan utamakan. Prajabatan akan kita lakukan dalam beberapa gelombang, dan prioritas diberikan kepada mereka yang disiplin sejak awal,” tegasnya.
Selain itu, pelaksanaan prajabatan juga akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang tertuang dalam APBD Kabupaten Deiyai Tahun 2026.
Ia pun mengimbau seluruh CPNS dan tenaga terkait untuk membiasakan diri disiplin sejak dini sebagai bekal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semua harus rajin masuk. Biasakan dari sekarang, supaya nanti saat sudah menjadi ASN, sudah terbentuk karakter disiplin,” pintanya.
Sementara itu, terkait tenaga kontrak, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang wajib diterapkan paling lambat tahun 2027.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas daerah, mengurangi beban belanja rutin, serta mengoptimalkan belanja pembangunan.
Meski demikian, Bupati menyatakan telah mengambil kebijakan khusus agar tenaga kontrak asal Deiyai tetap dapat bekerja.
Ia juga menyampaikan bahwa pada awal April telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) kolektif bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berdasarkan usulan masing-masing pimpinan OPD.
Sebagai tindak lanjut, seluruh tenaga kontrak diwajibkan segera mengurus rekening tabungan.
“Mulai hari ini, semua tenaga kontrak wajib mengurus rekening tabunganku. Siapa yang tidak mengurus, kami anggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Apel bersama ini menjadi momentum penting dalam penataan kepegawaian serta peningkatan disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai.
[Nabire.Net]

15 hours ago
5












































