Penangkapan Penjual Lahan TNTN: Polda Riau Ungkap Mafia Perusak Hutan Konservasi

3 days ago 11

Dalam sebuah langkah tegas terhadap kejahatan lingkungan, Polda Riau menggelar konferensi pers pada Senin, 23 Juni 2025, terkait penangkapan penjual lahan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Konferensi ini berlangsung di Gedung Media Center Polda Riau, dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, didampingi pejabat utama lainnya.

Dalam pernyataan emosionalnya, Irjen Herry menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap perambahan hutan TNTN yang menjadi habitat gajah Sumatera. Ia bahkan menyebut dirinya sebagai “orang tua angkat” bagi para gajah yang terusir dari rumahnya akibat perusakan hutan, seperti dikutip dari tribratanews.

“Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir, yang tak bisa membuat petisi, tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa. Dan saya akan,” tegas Kapolda Riau dengan nada penuh kepedulian.

Sindikat Lahan Adat Palsu Terbongkar

Dalam konferensi tersebut, diungkapkan bahwa seorang pria berinisial JS, yang mengaku sebagai “Batin Adat”, telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu di dalam kawasan TNTN. Setiap surat dijual seharga Rp5 juta hingga Rp10 juta. Lahan yang dipasarkan secara ilegal ini mencakup ratusan hektare dan digunakan untuk membuka kebun kelapa sawit.

Selain JS, tersangka lain berinisial DY juga telah diserahkan ke pihak kejaksaan dalam kasus serupa. Penyidik menyita cap adat, surat pengukuhan, serta peta wilayah sebagai barang bukti dalam kasus ini.

“Kami tidak anti terhadap adat. Tapi simbol adat tidak boleh dimanipulasi untuk menjual paru-paru dunia,” tegas Kapolda dalam pernyataan prinsipnya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pembukaan kebun ilegal di TNTN sangat merusak ekosistem dan menjadi penyebab utama terganggunya habitat satwa langka. Proses hukum masih berlanjut dan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Penegakan Hukum Hijau: Green Policing

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari visi “Green Policing” yang diusung Kapolda Riau – sebuah pendekatan penegakan hukum yang tak hanya menghukum, tapi juga berorientasi pada pemulihan dan edukasi lingkungan.

“Hukum adalah panglima tertinggi. Tapi hukum juga harus menjaga hutan, menyelamatkan ekosistem, dan menata keadilan ekologis,” ujar Irjen Herry.

Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melindungi manusia, tetapi juga alam dan seluruh makhluk hidup di dalamnya. Kolaborasi lintas sektor – dari masyarakat adat hingga pemerintah – dinilai krusial untuk mencegah TNTN dari kehancuran permanen.

Sebagai bentuk dukungan dan penyadaran, Polda Riau membagikan kaos bertuliskan “Lindungi Tuah, Jaga Marwah” kepada jurnalis, sebagai bentuk pesan moral dari dua gajah penghuni TNTN: Domang dan Tari.

“Perambahan hutan bukan hanya tindak pidana lingkungan. Ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan,” pungkas Kapolda dengan tegas.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |