OJK Sebut Konsumen Aset Kripto Indonesia Tembus 13,71 Juta

1 month ago 22

Selular.ID – Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebut aktivitas perdagangan aset kripto menunjukkan tren pertumbuhan jumlah konsumen.

Menurutnya, per Maret 2025, jumlah konsumen aset kripto mencapai 13,71 juta, naik dari 13,31 juta pada Februari 2025. Meski demikian, nilai transaksi tercatat relatif stabil, yakni Rp32,45 triliun pada Maret, sedikit menurun dari Rp32,78 triliun pada bulan sebelumnya.

“Hal ini mencerminkan tingkat kepercayaan konsumen yang baik serta kondisi pasar yang tetap terjaga,” kata Hasan dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, Hasan menuturkan sebanyak 28 penyelenggara ITSK telah terdaftar di OJK, terdiri dari 10 Penyelenggara Kredit Alternatif (PKA) dan 18 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Dari jumlah tersebut, lima merupakan penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu lainnya merupakan penyelenggara dengan model bisnis pendukung pasar.

Selain itu, terdapat empat permohonan baru yang sedang diproses untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari tiga penyelenggara model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu dengan model open finance.

Baca juga: Komdigi Bekukan TDPSE Layanan Kripto Worldcoin, Ini Alasannya

Mengutip laman OJK, sandbox OJK merupakan fasilitas yang disediakan untuk menguji dan mengembangkan Inovasi Keuangan Digital (IKD). Sandbox OJK juga biasa disebut sebagai ruang uji coba atau pengembangan inovasi.

Di sisi lain, tiga calon penyelenggara ITSK dengan model bisnis PAJK juga sedang dalam proses pendaftaran ke OJK.

“Berdasarkan laporan per Maret 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK berhasil menjalin 925 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, P2P, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian,” beber Hasan.

Lebih lanjut, penyelenggara PAJK, ungkap Hasan, juga telah memfasilitasi transaksi senilai Rp2,25 triliun melalui platform mereka, dengan total pengguna mencapai 925.357 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor ini, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 4 Tahun 2025 tentang pelaporan bagi penyelenggara ITSK yang telah mengantongi izin usaha. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari POJK No. 3 Tahun 2024.

Selain itu, OJK tengah memfinalisasi peraturan terkait penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan regulasi untuk pedagang aset keuangan digital.

Sebagai bagian dari strategi pengembangan ekosistem keuangan digital nasional, OJK meluncurkan OJK Infinity 2.0, pusat inovasi teknologi keuangan yang mengusung pendekatan pentahelix.

“OJK Infinity 2.0 menerapkan pendekatan pentahelix yang menekankan pentingnya sinergi antara lima elemen utama, yakni pemerintah dan regulator, pelaku bisnis, akademisi, media, serta masyarakat konsumen dan publik,” terangnya.

Baca juga: Lima Tahun Layani Kebutuhan Aset Kripto, Pintu Alami Kenaikan 30%

Adapun dalam rangka memperluas kolaborasi, OJK turut menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

“Kerja sama ini merupakan wujud sinergi dalam pengembangan sektor keuangan digital dan sektor ekonomi kreatif nasional, dengan tujuan mendorong pertumbuhan inovasi berbasis teknologi yang berdampak langsung pada pengembangan pelaku usaha kreatif dan UMKM di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |