Dogiyai, Masyarakat Adat Tota Mapiha yang berasal dari lima distrik di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, memperkuat langkah menuju Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) melalui forum perumusan yang digelar di Aula St. Bosco, Paroki Santa Maria Menerima Kabar Gembira Bomomani, Distrik Mapia, Jumat (17/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi tonggak awal dalam menyatukan komitmen masyarakat adat untuk memperkuat perlindungan wilayah adat, budaya, serta hak-hak masyarakat hukum adat.
Forum yang dihadiri perwakilan masyarakat dari Distrik Mapia, Mapia Tengah, Mapia Barat, Piyaiye, dan Sukikai Selatan itu juga melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, tokoh agama, kaum intelektual, hingga unsur pemuda. Selain menyusun agenda MUBESLUB, peserta juga merancang pembentukan struktur koordinasi hingga tingkat distrik dan kampung agar penguatan organisasi masyarakat adat berjalan lebih efektif.
Menjadi Langkah Awal Menuju Musyawarah Besar
Perumusan MUBESLUB dipandang sebagai tahapan strategis sebelum pelaksanaan musyawarah besar yang akan menentukan arah perlindungan masyarakat adat Tota Mapiha di masa mendatang.
Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat, mulai dari pelestarian budaya, perlindungan tanah ulayat, hingga penguatan sistem koordinasi masyarakat.
Ketua Tim Perumus MUBESLUB Tota Mapiha, Osea Petege, SE, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjadi penjaga alam sekaligus pelindung wilayah adat.
“Tujuan dari kegiatan perumusan MUBESLUB Tota Mapiha ini adalah membentuk para pembela alam, penjaga wilayah adat, serta memperkuat perlindungan kawasan adat Tota Mapiha dan Simapitowa. Seluruh proses ini merupakan bagian dari persiapan menuju Musyawarah Besar yang akan datang,” ujar Osea.
Ia menilai pembentukan koordinator di tingkat distrik hingga kampung penting dilakukan agar masyarakat memiliki kesamaan sikap dalam menjaga tanah adat, lingkungan hidup, budaya, dan masa depan generasi berikutnya.
Lima Pernyataan Sikap Masyarakat Adat
Selain membahas agenda MUBESLUB, masyarakat adat juga menghasilkan lima poin pernyataan sikap yang menjadi hasil dari agenda Adagee (Pagar Kehidupan).
Musyawarah berlangsung secara terbuka dengan mengedepankan dialog dan musyawarah mufakat. Sejumlah isu yang dianggap memengaruhi keberlangsungan masyarakat adat menjadi bahan pembahasan, termasuk persoalan aktivitas perusahaan yang disebut masyarakat beroperasi secara ilegal di sepanjang jalur Trans Papua Nabire Kilometer 100, rencana eksplorasi tambang mineral di wilayah Kobougee, hingga isu pemekaran wilayah.
Adapun lima poin sikap yang disepakati meliputi:
Pertama, masyarakat menyatakan tetap menghormati kepala suku dan tim perumus selama menjalankan tugas sesuai hukum adat Tota Mapiha. Namun masyarakat juga menegaskan akan menolak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, terutama jika terdapat upaya memasukkan perusahaan ataupun mendorong pemekaran wilayah tanpa persetujuan masyarakat adat.
Kedua, masyarakat berkomitmen menjaga persatuan, kerukunan, dan keharmonisan sebagai fondasi utama kehidupan bersama. Tanah adat dipandang sebagai simbol pemersatu yang tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik maupun ekonomi jangka pendek.
Ketiga, masyarakat menyatakan menolak setiap kebijakan maupun aktivitas yang dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. Mereka berharap seluruh kebijakan pembangunan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat.
Keempat, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap keberadaan perusahaan yang disebut ilegal di wilayah adat serta menolak rencana masuknya perusahaan ekstraktif maupun pertambangan mineral di wilayah Kobougee dan kawasan Tota Mapiha lainnya. Menurut masyarakat, aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Kelima, masyarakat meminta seluruh pengelolaan dana sumbangan sukarela untuk kegiatan Pagar Kehidupan Adat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dana tersebut diharapkan digunakan untuk memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat melalui mekanisme hukum di tingkat nasional maupun internasional.
Menjaga Hubungan Manusia, Alam, dan Leluhur
Bagi masyarakat adat Tota Mapiha, menjaga tanah bukan hanya berkaitan dengan kepemilikan wilayah, tetapi juga menyangkut hubungan spiritual antara manusia, leluhur, alam, dan generasi yang akan datang.
Karena itu, perjuangan yang dilakukan melalui MUBESLUB dipandang sebagai upaya mempertahankan identitas budaya sekaligus memastikan warisan leluhur tetap terjaga.
Masyarakat berharap pembentukan struktur koordinasi hingga tingkat kampung mampu memperkuat solidaritas seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan terhadap wilayah adat.
Selain itu, masyarakat juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, dan berbagai pihak terkait untuk membuka ruang dialog yang setara dengan masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan tanah ulayat maupun pembangunan di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Dogiyai Berikan Dukungan
Pelaksanaan MUBESLUB Tota Mapiha juga memperoleh dukungan dari Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Tim Perumus MUBESLUB Nomor 30/SEK-MUBES/2026 tertanggal 12 Juli 2026.
Dalam agenda itu dibahas sejumlah persiapan, antara lain pelantikan koordinator tingkat distrik, pembekalan peserta, sosialisasi kepada masyarakat adat, serta penggalangan dana sukarela untuk menyukseskan pelaksanaan MUBESLUB.
Musyawarah Besar nantinya akan membahas berbagai isu strategis melalui tujuh komisi, yaitu Komisi Sosial Budaya, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sejarah, Hukum, dan Pemetaan.
Selain itu, kegiatan juga mencakup pengumpulan sumbangan sukarela atau ebamukai yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan tugu batas antara Suku Wate dan Tota Mapiha sebagai simbol penegasan wilayah adat.
Pemerintah Dorong Pelestarian Budaya
Mewakili Bupati Dogiyai, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dogiyai, Natan Naftali Tebai, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memandang organisasi masyarakat adat sebagai mitra penting dalam menjaga nilai-nilai budaya.
Menurutnya, penguatan masyarakat adat perlu dilakukan melalui pembangunan rumah adat, pemetaan tanah ulayat, penyusunan silsilah keluarga, serta perlindungan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan kesakralan.
“Kabupaten Dogiyai memiliki tiga kawasan cagar budaya, yakni Kawasan Cagar Budaya Lembah Kamu, Kawasan Cagar Budaya Mapia, dan Kawasan Cagar Budaya Kobouge. Setiap aktivitas di kawasan tersebut harus menghormati hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah,” kata Natan.
Ia juga mendorong masyarakat untuk mendokumentasikan sejarah lokal serta memperjelas batas-batas tanah adat agar warisan budaya dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Mendorong Pengakuan Hukum Wilayah Adat
Dalam kesempatan yang sama, Osea Petege menegaskan keterlibatannya dalam tim perumus bukan karena kepentingan ekonomi ataupun investasi di wilayah adat.
Ia menyatakan hadir sebagai bagian dari masyarakat adat yang ingin membantu memperkuat perlindungan tanah leluhur melalui jalur hukum.
“Saya datang bukan sebagai pengusaha ataupun mengambil peran penjaga adat. Saya hanya membantu merumuskan arah perjuangan, sedangkan para penjaga adat tetap menjalankan peran mereka menjaga wilayah sebagaimana selama ini,” ujarnya.
Osea menjelaskan salah satu target utama MUBESLUB adalah memperkuat legalitas wilayah adat Tota Mapiha melalui penyusunan regulasi daerah yang nantinya diharapkan menjadi dasar pengakuan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat adat beserta wilayahnya.
Menurutnya, hasil MUBESLUB akan diusulkan menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah serta diajukan kepada kementerian terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar wilayah adat Tota Mapiha memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap wilayah adat Tota Mapiha memperoleh pengakuan resmi sehingga tanah adat, masyarakat adat, dan seluruh nilai budayanya mendapatkan perlindungan hukum dari negara,” katanya.
Harapan bagi Masa Depan Masyarakat Adat
Tim Perumus MUBESLUB berharap seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemerintah daerah, tokoh agama, pemuda, hingga masyarakat umum dapat terlibat aktif dalam menyukseskan Musyawarah Besar Luar Biasa tersebut.
Melalui forum itu, masyarakat berharap lahir kesepakatan bersama yang mampu memperkuat perlindungan terhadap manusia, tanah, lingkungan, budaya, serta identitas masyarakat adat Tota Mapiha. Dengan demikian, pembangunan yang berlangsung di wilayah adat diharapkan tetap berjalan sejalan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
[Nabire.Net/Marten Dogomo/Musa Boma]

4 hours ago
3
















































