Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap di Bandara Palu, Bawa 3,5 Kg dalam Koper

1 month ago 15

Kepritoday.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram digagalkan Satresnarkoba Polresta Palu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri. Seorang pria muda berinisial MF (20), warga asal Banda Aceh, diamankan sesaat setelah mendarat dari penerbangan Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima jajaran Polresta Palu dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau. Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh Kabag Ops Polresta Palu, Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Tim opsnal yang telah bersiaga langsung bergerak cepat ke area kedatangan bandara untuk melakukan pengintaian dan penyergapan.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa MF berhasil diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap koper bawaan pelaku, yang tampak biasa saja dari luar. Namun saat dibuka, ditemukan enam bungkus besar sabu terbungkus rapi dalam lapisan plastik hitam, tersembunyi di antara tumpukan pakaian.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3,5 kilogram. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi pelaku dengan jaringannya,” ujar Kombes Deny, dikutip dari RRI.

Menurut keterangan awal yang diberikan MF, sabu tersebut ia terima dari seorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru. Ia hanya diminta untuk mengantarkannya ke Palu dengan imbalan tertentu. Polisi menduga kuat bahwa MF hanyalah salah satu bagian dari jaringan kurir lintas provinsi yang terorganisir.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan antarwilayah yang kerap memanfaatkan jalur udara sebagai rute distribusi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. Kami sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk siapa pengendali utama pengiriman barang haram ini,” tambahnya.

MF kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika kian canggih dalam menyamarkan aktivitasnya, dan pengawasan terhadap bandara serta transportasi umum perlu terus ditingkatkan. Aparat penegak hukum pun tak henti mengingatkan bahwa keterlibatan dalam peredaran narkoba bukan hanya risiko hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan bangsa.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |