kepritoday.com – Proyek pembangunan Rumah Susun Pemerintah Kabupaten Karimun RSUD Tanjung Batu Kundur, yang sedianya akan berdiri empat lantai dengan 58 kamar, kini menjadi pusat perhatian publik. Proyek senilai lebih dari Rp 21 miliar, inisiatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III, dilaporkan belum berlanjut dengan progres pengerjaan yang diperkirakan baru mencapai 30 persen.
Sejak Jumat (20/6) pantauan di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas konstruksi, memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait nasib kelanjutan proyek vital ini.
Berdasarkan plang proyek, PT. Cipta Adhi Guna ditunjuk sebagai pelaksana dengan target penyelesaian dalam 300 hari kalender, didanai dari APBN 2024/2025.
Belum berlanjutnya proyek ini diyakini berkaitan erat dengan terhentinya aliran dana dari pemerintah pusat. Namun, yang paling menarik perhatian adalah isu yang berkembang di masyarakat Tanjung Batu Kundur mengenai potensi “take over” proyek ini.
Uniknya, isu ini tidak mengarah pada pengambilalihan oleh pemerintah atau kontraktor baru, melainkan menunjuk pada kemungkinan PT. Cipta Adhi Guna sendiri yang akan melakukan “take over” pekerjaan. Hal ini disebut-sebut terjadi dikarenakan masalah ketiadaan modal di pihak kontraktor.
“Iya, infonya begitu pak, karena pihak kontraktor sudah tidak ada modal lagi, maka akan di take over. Pengerjaan diperkirakan paling baru mencapai 30 an persen,” ungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, menguatkan narasi krisis finansial di pihak kontraktor.
Namun, saat dikonfirmasi langsung, pihak PT. Cipta Adhi Guna secara tegas membantah isu “take over” tersebut. Mereka menyatakan akan tetap mengerjakan proyek ini sendiri. “Nda ada di take over, kami kerjakan sendiri,” ungkap perwakilan kontraktor.
Pernyataan kontraktor ini, meskipun menenangkan sebagian pihak, perlu dicermati dalam konteks hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kontraktor memang memiliki kewajiban untuk tetap menyelesaikan pekerjaannya. Secara spesifik, Pasal 56 ayat (1) dari Perpres tersebut mengatur bahwa kontraktor wajib melanjutkan pekerjaan meskipun terjadi penundaan pembayaran atau penghentian dana.
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan proyek, pelayanan publik, dan menjaga komitmen kontraktor terhadap kontrak yang telah disepakati.
Meskipun demikian, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan penghentian pengerjaan, khususnya terkait informasi terhentinya dana dari pusat dan berapa lama penghentian tersebut berlangsung, pihak kontraktor enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Situasi ini menyoroti dua masalah krusial yang saling berkaitan: terhentinya kucuran dana APBN dari pusat, dan dugaan kuat adanya krisis modal di tubuh kontraktor pelaksana. Kedua faktor ini secara simultan melumpuhkan proyek pembangunan rumah susun berkapasitas 58 kamar yang sangat dinantikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan penjelasan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pemerintah Kabupaten Karimun terkait kelanjutan proyek dan langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi situasi ini.