Nabire, 1 April 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 sebagai bentuk kewajiban konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan tersebut menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas publik yang menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan selama satu tahun anggaran di Provinsi Papua Tengah.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Tengah, Lambertus Wakerkwa, menjelaskan bahwa secara umum capaian kinerja daerah menunjukkan tren perbaikan, khususnya pada aspek kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, capaian kinerja makro di Provinsi Papua Tengah diukur melalui sejumlah indikator kinerja utama.
“Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 60,24 menjadi 60,64. Angka kemiskinan dan pengangguran juga berhasil ditekan, masing-masing mengalami perubahan sebesar 7,03 persen dan 31,64 persen. Ini menunjukkan bahwa program pembangunan yang dilaksanakan berjalan cukup efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Lambertus Wakerkwa, Selasa (31/3/2026).
Sebagai provinsi yang relatif baru, LPPD memiliki makna strategis dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah. Laporan ini digunakan untuk mengukur capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada setiap urusan pemerintahan, baik urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun urusan pilihan.
Selain itu, LPPD juga menyajikan potret realitas pembangunan daerah melalui data akurat mengenai progres pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta penguatan ekonomi kerakyatan di wilayah Papua Tengah.
Dokumen tersebut juga menjadi dasar pembenahan tata kelola pemerintahan, sekaligus referensi bagi Pemerintah Pusat dalam memberikan arahan dan pembinaan guna mempercepat kemandirian fiskal dan administratif Provinsi Papua Tengah.
Dalam penyusunannya, LPPD memuat berbagai capaian indikator kinerja daerah, antara lain capaian kinerja makro, kinerja urusan pemerintahan, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), akuntabilitas keuangan daerah, serta inovasi dan prestasi daerah.
Publikasi LPPD ini juga merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 69 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir melalui website resmi pemerintah daerah.
[Nabire.Net/Musa Boma]

6 hours ago
3












































