Mimika, 12 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Usulan Peresmian Pimpinan Definitif DPR Kabupaten Mimika periode 2024-2029 di ruang Paripurna lantai 2, Gedung DPRK Mimika, Rabu (12/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRK Mimika, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.
Ketua Sementara DPRK Mimika, Iwan Anwar, secara resmi mengumumkan usulan pimpinan definitif DPRK Mimika yang akan segera diajukan kepada Gubernur Papua Tengah untuk mendapatkan pengesahan dan peresmian.
Dalam pengumumannya, Iwan Anwar menjelaskan bahwa pengusulan pimpinan definitif DPRK Mimika merupakan amanat dari UU Pasal 164 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang mekanisme penetapan pimpinan DPRD, dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Berdasarkan ketentuan tersebut, keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini akan menjadi lampiran dalam pengusulan calon pimpinan definitif kepada Gubernur Papua Tengah untuk diresmikan kepemimpinannya.
Selain itu, pengusulan ini juga mempertimbangkan sejumlah surat keputusan resmi, antara lain, Keputusan KPUD Kabupaten Mimika Nomor 653/PL.002.SR/9409/2024, yang mengesahkan hasil pemilu legislatif di Kabupaten Mimika. Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 228 Tahun 2024, yang meresmikan keanggotaan DPRK Mimika periode 2024-2029 pada 20 November 2024. Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/1 Tahun 2025, yang menetapkan anggota DPRK yang berasal dari mekanisme pengangkatan untuk periode 2024-2029.
Berdasarkan pertimbangan surat-surat tersebut, DPRK Mimika mengusulkan empat nama untuk mengisi unsur pimpinan definitif yakni, Primus Natikapareyau, A.Md.T – Ketua (Fraksi Partai Golkar), Asri Akkas, S.Kom – Wakil Ketua (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Karel Gwijangge, S.IP – Wakil Ketua (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Ester Tsenawatme – Wakil Ketua (Kelompok Khusus – Jalur Pengangkatan)
Dengan ditetapkannya empat nama tersebut, diharapkan proses administrasi selanjutnya dapat berjalan dengan lancar sehingga kepemimpinan DPRK Mimika bisa segera bekerja secara efektif.
Penetapan pimpinan DPRK Mimika dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Dalam Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD berhak mengisi kursi pimpinan. Setiap partai politik yang memenuhi syarat mengajukan anggotanya untuk ditetapkan sebagai pimpinan DPRD.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua menyatakan bahwa salah satu unsur wakil ketua DPRK harus berasal dari anggota DPRK yang diangkat melalui jalur pengangkatan. Hal ini mengacu pada Pasal 42 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa pemilihan wakil ketua dari jalur pengangkatan dilakukan melalui musyawarah anggota yang diangkat.
Sementara itu, Pj. Bupati Mimika Yonathan Deme Tangdilintin, dalam sambutannya mengatakan, pembentukan pimpinan DPRK sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Pimpinan DPRK merupakan alat kelengkapan DPRD yang harus segera dibentuk karena memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi kedewanan,” ujarnya.
Yonathan juga menyoroti beberapa tugas utama pimpinan DPRK, seperti, memimpin rapat dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, melaksanakan konsultasi dengan kepala daerah dan instansi vertikal lainnya, serta mengawal proses penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRK sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa DPRK memiliki tanggung jawab besar terhadap perkembangan Mimika ke depan. Oleh karena itu, peran pimpinan DPRK sangat krusial dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat dan menjalin hubungan dengan berbagai pihak demi kemajuan daerah.
[Nabire.Net/Yosef Doo]
Post Views: 104