Bank Jateng dan Pemkab Grobogan Digitalisasi Retribusi di Tujuh Pasar

9 hours ago 4

Selular.ID – Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama Bank Jateng memperluas digitalisasi retribusi pasar melalui penerapan Sistem E-Retribusi Pengelolaan Pasar di tujuh pasar daerah.

Sistem pembayaran non-tunai tersebut diluncurkan di Alun-Alun Purwodadi, Grobogan, pada Minggu (19/7/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan penerimaan daerah.

Tujuh pasar yang menjadi lokasi implementasi meliputi Pasar Pagi, Pasar Induk Purwodadi, Pasar Agro Hortikultura, Pasar Glendoh, Pasar Danyang, Pasar Tuko, dan Pasar Tegowanu.

Penerapan ini memperluas penggunaan e-retribusi yang sebelumnya telah diuji coba di Pasar Nglejok sejak 2023.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setyawan mengatakan implementasi sistem tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Grobogan dan Bank Jateng dalam mendorong transformasi digital pengelolaan pasar rakyat.

Sistem tersebut memungkinkan pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai dan dicatat secara elektronik.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Pradana, penerapan e-retribusi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perdagangan.

Pencatatan transaksi secara digital juga memungkinkan proses pembayaran dan penerimaan retribusi dilakukan secara lebih tertib serta memudahkan pengawasan.

Berawal dari satu pasar pada 2023

Pimpinan Bank Jateng Cabang Purwodadi Cahya Imanuddin Firmansyah menjelaskan digitalisasi retribusi pasar di Grobogan dimulai pada 2023 melalui Pasar Nglejok sebagai proyek percontohan atau pilot project.

“Bukti keseriusan Bank Jateng untuk membawa perubahan digitalisasi di Kabupaten Grobogan diawali dari langkah kecil pada 2023. Saat itu Pasar Nglejok menjadi pilot project e-retribusi pasar,” ujar Firman.

Setelah tahap awal tersebut, kolaborasi antara Bank Jateng dan Pemkab Grobogan berlanjut hingga sistem diperluas ke tujuh pasar daerah pada 2026. Perluasan tersebut mencakup pasar dengan aktivitas perdagangan yang menjadi bagian dari layanan publik pemerintah daerah.

Firman menyebut perkembangan implementasi e-retribusi tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan pengelolaan retribusi yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.

“Alhamdulillah pada 2026 ini implementasi e-retribusi telah merambah ke tujuh pasar. Perjalanan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan pengelolaan retribusi yang lebih transparan, akuntabel, dan modern,” katanya.

Digitalisasi juga berkaitan dengan agenda Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Melalui transaksi elektronik, pemerintah daerah dapat memperoleh catatan transaksi yang lebih terstruktur sekaligus memudahkan proses pemantauan penerimaan.

Bagi Bank Jateng, pengembangan sistem e-retribusi menjadi bagian dari dukungan terhadap digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Bank Jateng juga menyatakan sistem tersebut dapat memberikan kemudahan kepada pedagang dalam membayar retribusi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seluruh pembayaran diarahkan non-tunai

Bupati Grobogan Setyo Hadi menegaskan pembayaran retribusi pasar ke depan dilakukan secara non-tunai dan tercatat secara elektronik. Sistem tersebut memungkinkan setiap transaksi dipantau sehingga pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan penerimaan retribusi.

Pencatatan elektronik juga ditujukan untuk mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi pembayaran. Pedagang mendapatkan bukti pembayaran, sementara pemerintah memiliki catatan transaksi yang dapat digunakan dalam proses pengelolaan dan pengawasan penerimaan daerah.

Setyo Hadi meminta petugas pasar ikut berperan dalam proses transisi menuju sistem digital. Petugas tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga membantu pedagang memahami mekanisme pembayaran baru.

Ia juga mengajak para pedagang mendukung penerapan e-retribusi karena sistem tersebut dinilai memberikan proses pembayaran yang lebih praktis dan menyediakan bukti transaksi yang jelas.

“Pemkab berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di pasar rakyat agar tetap menjadi pilihan utama masyarakat,” ujar Setyo Hadi.

Menurutnya, keberhasilan implementasi tidak hanya diukur dari jumlah pengguna sistem. Pemerintah daerah juga akan melihat aspek kualitas pelayanan, kepatuhan pembayaran retribusi, penerimaan PAD, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Digitalisasi pasar berkaitan dengan ETPD

Transformasi retribusi pasar menjadi transaksi digital merupakan bagian dari agenda yang lebih luas dalam elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. ETPD mendorong penggunaan transaksi non-tunai dalam aktivitas keuangan pemerintah daerah, termasuk pada sisi penerimaan.

Dalam konteks retribusi pasar, digitalisasi mengubah proses yang sebelumnya mengandalkan transaksi tunai dan pencatatan manual menjadi transaksi elektronik dengan jejak pembayaran yang dapat ditelusuri.

Bagi pedagang, perubahan tersebut berarti proses pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah disiapkan dalam sistem e-retribusi. Dari sisi pemerintah daerah, pencatatan secara elektronik memberikan data transaksi yang dapat digunakan untuk mendukung pengawasan dan administrasi penerimaan.

Bank Jateng menyatakan akan terus mendukung pengembangan inovasi transaksi digital di Kabupaten Grobogan. Firman berharap semakin banyak inovasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih efisien.

Penerapan sistem di tujuh pasar juga menunjukkan adanya perluasan dari tahap uji coba menuju implementasi yang lebih luas. Pasar Nglejok menjadi titik awal pada 2023, sementara pada 2026 cakupan layanan bertambah menjadi tujuh pasar daerah.

DPR RI apresiasi digitalisasi pasar rakyat

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty turut mengapresiasi langkah Pemkab Grobogan dan Bank Jateng dalam menerapkan digitalisasi retribusi pasar.

Menurut Evita, pembayaran elektronik tidak sekadar mengubah transaksi tunai menjadi non-tunai.

Sistem tersebut juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kemudahan layanan, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan pasar rakyat.

Pasar rakyat memiliki peran dalam aktivitas ekonomi daerah karena menjadi tempat berjualan pelaku UMKM sekaligus sumber mata pencaharian masyarakat.

Karena itu, menurut Evita, digitalisasi dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing pasar rakyat di tengah perkembangan ekonomi digital.

Implementasi e-retribusi di Grobogan mempertemukan kebutuhan digitalisasi pelayanan pemerintah daerah dengan penggunaan transaksi elektronik di tingkat pedagang pasar.

Kolaborasi Pemkab Grobogan dan Bank Jateng yang dimulai melalui satu pasar pada 2023 kini telah berkembang menjadi penerapan di tujuh pasar daerah pada 2026.

Bagi pemerintah daerah, perluasan sistem tersebut juga menempatkan pencatatan transaksi dan pengawasan penerimaan sebagai bagian dari proses digitalisasi layanan publik. Sementara bagi pedagang, sistem menyediakan mekanisme pembayaran non-tunai sekaligus bukti transaksi yang dapat digunakan sebagai catatan pembayaran retribusi.

Baca Juga: Punya Komisaris Baru, Bank Jateng Perkuat GCG dan Digitalisasi di Bawah Adnas

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |